Press Release BAN-PT dan 5 LAM

Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi, Akreditasi Program Studi (APS) dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Dalam
rangka melaksanakan amanat tersebut, pada hari ini, Jumat 31 Desember 2021,

1. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
2. Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Keteknikan (LAM Teknik),
3. Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAM Kependidikan),
4. Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Informatika dan Komputer (LAM Infokom),
5. Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMSAMA), dan
6. Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (LAMEMBA),

secara bersama-sama mengumumkan bahwa:

1. Lima LAM yang telah mendapatkan persetujuan pendirian dari Menteri (Menristekdikti dan
Mendikbud, sesuai masa tugas masing-masing), yaitu: LAM Teknik, LAM Kependidikan, LAM
Infokom, LAMSAMA, dan LAMEMBA telah siap untuk melaksanakan Akreditasi Program Studi
(APS) untuk program studi yang termasuk dalam lingkup kelima LAM tersebut, sebagaimana
diatur di dalam Kepmendikbudristek Nomor 186/M/2021 tentang Program Studi yang
Diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri.

2. Berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengalihan Akreditasi
Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ke Lembaga Akreditasi Mandiri,
APS untuk Program Studi yang termasuk dalam lingkup kelima LAM berlaku ketentuan sebagai
berikut:
Perguruan tinggi (PT) masih dapat mengusulkan APS ke BAN-PT hingga tanggal 30 Maret
2022.
b. APS yang dapat diusulkan sebagamana disebutkan pada butir 2.a adalah APS yang berakhir
(kadaluwarsa) sebelum tanggal 1 Juli 2022.
c. Terhitung sejak tanggal 31 Maret 2022, usulan APS tidak dapat lagi disampaikan ke BAN-PT
dan harus disampaikan ke LAM.
d. BAN-PT masih tetap melaksanakan perpanjangan peringkat akreditasi tanpa pengajuan bagi
APS yang berakhir (kadaluwarsa) sebelum tanggal 31 Maret 2022.
e. BAN-PT tidak lagi melakukan perpanjangan peringkat akreditasi tanpa pengajuan bagi APS
yang berakhir (kadaluwarsa) terhitung sejak tanggal 31 Maret 2022, dan bilamana APS ini
sedang dalam proses perpanjangan di BAN-PT, maka proses tersebut dihentikan.


3. APS dan perpanjangan peringkat akreditasi tanpa pengajuan bagi program studi yang tidak
termasuk dalam lingkup LAM, sebagaimana diatur dalam Kepmendikbudristek Nomor
186/M/2021, tetap dilaksanakan oleh BAN-PT.
Demikian press release ini diterbitkan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

MAGISTER PENDIDIKAN UNISKA MAB.

Gedung A, Lantai 4.
Jl. Adhyaksa No.2 Kayutangi, Banjarmasin.
Kalimantan Selatan, Indonesia

Design & Web Operator :
Ahmad Habibi +62 858 4595 9702